> >

Aturan Baru Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Diberlakukan

Ekonomi dan bisnis | 5 April 2022, 14:41 WIB
Ilustrasi - PT Kereta Api Indonesia mulai memberlakukan aturan baru bagi calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh  menjelang masa angkutan Lebaran 1443 H, yaitu syarat vaksinasi. (Sumber: PT KAI)

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata Aida.

Terkait hal ini juga, KAI telah mengintegrasikan sistem tiket KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi COVID-19 serta layanan antigen dan vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 pada moda transportasi kereta api di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H,” jelas Aida.

Baca Juga: Jelang Musim Mudik Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Penumpang Transportasi Udara, Berlaku 5 April 2022

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU