> >

Aprindo: Perjelas Kategori Barang Kebutuhan Pokok Kena PPN 11 Persen

Ekonomi dan bisnis | 5 April 2022, 12:51 WIB
Ilustrasi - Aprindo minta barang-barang kebutuhan pokok dan penting sebagai kebutuhan sehari-hari yang tidak dikenakan PPN 11 persen perlu didefinisikan kembali dengan jelas. (Sumber: iStockphoto)

Roy pun mengatakan, Aprindo tentu mendukung UU HPP/21 yang telah ditetapkan pemerintah dan diratifikasi DPR RI pada akhir tahun 2021 lalu.

Namun, belum diketahui seperti apa efektivitas pemberlakuan tarif PPN 11 persen di saat Indonesia sedang mencoba pulih secara ekonomi dari pandemi Covid-19.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU