Pemerintah Keluarkan Duit Rp6,9 T untuk BLT Minyak Goreng
Kebijakan | 5 April 2022, 03:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dana sebesar Rp6,9 triliun sudah disiapkan pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng. BLT tersebut akan diberikan kepada masyarakat mulai April, Mei, dan Juni.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, BLT minyak goreng akan dinikmati oleh 20,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL) makanan.
"Kebutuhan anggaran untuk KPM PKH sebesar Rp6,15 triliun sedangkan untuk PKL makanan sebesar Rp0,75 triliun sehingga totalnya adalah sebesar Rp6,9 triliun," kata Febrio, Senin (4/4/2022), seperti dikutip dari Antara.
Ia merinci, dana sebesar itu akan akan dibagikan Rp100 ribu per bulan per KPM selama 3 bulan. Namun pembayarannya dilakukan sekaligus pada April 2022.
Baca Juga: Warga Protes Birokrasi Penyaluran Minyak Goreng Curah
“Jadi pada April ini kita akan bekerja cepat supaya langsung disalurkan pada April. Apalagi ini bulan Ramadan supaya rumah tangga bisa tertopang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyaluran BLT minyak goreng bagi 20,5 juta KPM PKH akan dilakukan oleh Kementerian Sosial baik melalui PT Pos, Himbara, dan PKH murni. Sementara penyaluran BLT minyak goreng kepada PKL makanan akan dibantu oleh TNI dan Polri di lapangan.
Untuk mengetahui apakah termasuk penerima BLT minyak goreng, bisa dilakukan dengan sejumlah cara.
Berikut cara mengecek penerima BLT minyak goreng:
Cara cek penerima BLT minyak goreng program BPNT (Bantuan Pangan Nontunai):
Baca Juga: Jelang Lebaran, Puan Apresiasi Langkah Pemerintah Salurkan BLT Minyak Goreng
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data yang diminta seperti wilayah dan nama Anda.
- Ketik kode yang terdiri 8 digit huruf, termasuk spasi yang terlihat di gambar.
- Kemudian klik "Cari Data".
Cara cek penerima BLT minyak goreng program PKH:
- Buka laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.
- Pilih jenis nomor identitas yang akan digunakan untuk melakukan pencarian. Ada tiga pilihan yaitu, nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan nomor identitas di kolom berikutnya. Lalu, isi nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan kode captcha sesuai dengan huruf yang muncul di muka layar. Kemudian, klik tombol 'Cari'.
- Sistem akan memproses data yang dimasukkan dan mengeluarkan hasil informasi, berupa terdaftar atau tidak. Lalu, hasilnya akan tampak di layar.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara