> >

Satgas BLBI Sita Aset Tanah Seluas 340 Hektare Milik Mantan Pemilik Bank Pelita Istimarat

Ekonomi dan bisnis | 31 Maret 2022, 19:42 WIB
Satgas BLBI menyita atas barang jaminan milik obligor Agus Anwar sebagai mantan pemilik Bank Pelita Istimarat, berupa tanah seluas 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. (Sumber: Dok. kemenkeu.go.id)

Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI.

Selanjutnya, atas barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

Satgas BLBI menegaskan akan terus melakukan upaya untuk memastikan pengembalian hak tagih negara seperti melalui pemblokiran, penyitaan dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain.

Baca Juga: Daftar Lokasi Aset Texmaco Seluas 6,6 Juta Meter Persegi yang Disita Satgas BLBI

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU