KPPU: Merger Gojek-Tokopedia Tidak Melanggar Persaingan Usaha
Ekonomi dan bisnis | 30 Maret 2022, 10:07 WIBKPPU pun menyetujui merger atau akuisisi saham tersebut karena tidak ada praktik monopoli atau persaingan tidak sehat dalam pengambilalihan saham oleh perusahaan tersebut.
Seperti diketahui, Gojek melakukan notifikasi merger terhadap Tokopedia kepada KPPU pada 9 Agustus 2021. Hal itu dilakukan dalam memenuhi ketentuan KPPU, di mana setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi kriteria tertentu, wajib memberitahukan KPPU setelah transaksi tersebut efektif.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :