Jokowi Instruksikan Pembentukan Satgas Tanah IKN, Ini Tugasnya
Ekonomi dan bisnis | 25 Maret 2022, 09:13 WIBSejumlah kebijakan juga telah dibuat terkait tanah pembangunan IKN. Agar statusnya clean and clear, sehingga tidak ada tumpang tindih kepemilikan di atasnya.
Di antaranya adalah Peraturan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) No. 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN.
Lalu Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga.
Serta, Surat Edaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimatan Timur terkait pembatasan penjualan atau pembelian tanah di kawasan IKN Nusantara.
Baca Juga: Pernah Dikritik Pemerintah AS Soal E-Katalog, Ini Jawaban Luhut
"Peraturan-peraturan itu semua, intinya semua transaksi pertanahan untuk sementara dibekukan. Nanti jika Badan Otorita IKN sudah berfungsi, akan kami buka," tutur Sofyan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan langsung kepada Kementerian ATR/BPN untuk segera menyelesaikan status kepemilikan tanah di kawasan IKN Nusantara.
Presiden juga meminta Sofyan Djalil untuk memastikan pengadaan tanah di kawasan IKN, hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan IKN.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :