> >

Aturan OJK soal Unitlink Akhirnya Terbit, Jangan Sampai Makan Korban Lagi

Kebijakan | 24 Maret 2022, 13:40 WIB
Logo sejumlah perusahan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia. (Sumber: Tribun Banten)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis aturan terbaru terkait produk asuransi unitlink yang banyak dikeluhkan masyarakat. Aturan tersebut berupa Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan investasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, aturan baru itu dibuat untuk melindungi konsumen dan memperbaiki tata kelola industri asuransi.

“Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” kata Riswinandi dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: Kenali Risiko Unit Link, Produk Asuransi yang Bikin Jutaan Nasabah Menutup Polisnya

Aturan unitlink atau SEOJK PAYDI yang mengatur penyelenggaraan unitlink oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah, sudah berlaku sejak 14 Maret 2022.

SEOJK yang sudah dinanti-nanti oleh masyarakat itu mengatur perbaikan pada 3 aspek. Aspek pertama adalah adanya transparansi informasi, di mana agen asuransi memastikan jika pemegang polis unitlink benar-benar memahami produk yang mereka beli.

Termasuk memahami manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis. 

“Hal ini mempertimbangkan tingkat literasi asuransi yang masih rendah, sementara unitlink merupakan produk asuransi yang kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi,” tutur Riswinandi.

Baca Juga: Komunitas Korban Asuransi: Kasus Wanda Hamidah Adalah Fenomena Gunung Es

Kemudian aspek tata kelola aset, yaitu agar aset dikelola dengan lebih hati-hati sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap pengelolaan aset. Dengan tata kelola aset yang baik, diharapkan sengketa dan permasalahan dalam pengelolaan unitlink yang saat ini banyak terjadi tidak terulang lagi.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU