Harus Bayar Rp1 M karena Kasasi Ditolak MA, Ini Kata Dirut Garuda
Bumn | 24 Maret 2022, 11:00 WIBGaruda Indonesia hanya menunjuk 6 pelaku usaha sebagai wholesaler, yang bahkan awalnya hanya kepada 3 pelaku usaha.
Pembatasan akses tersebut dilakukan melalui terbitkannya GA Info yang menyatakan bahwa mulai 1 Maret 2019, pembelian tiket Middle East Area (MEA) yang merupakan rute umrah hanya dapat dilakukan 6 mitra perusahaan.
KPPU menilai, penetapan 6 mitra itu tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur, serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler.
Tindakan itu membuktikan adanya praktik diskriminasi oleh Garuda Indonesia terhadap setidaknya 301 pelaku usaha untuk bisa mendapatkan akses yang sama terkait tiket umrah.
Baca Juga: Mantan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Pada 8 Juli 2021 KPPU pun memutuskan maskapai telah melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Alhasil dengan putusan tersebut Garuda Indonesia dikenakan denda Rp 1 miliar. Menurut KPPU, sanksi itu telah mempertimbangkan kemampuan perseroan untuk membayar berdasarkan laporan keuangan tahun 2018, 2019, dan 2020.
Garuda Indonesia pun merasa keberatan dengan putusan itu sehingga mengajukan upaya hukum melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 29 Juli 2021 dengan nomor perkara 03/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN Niaga Jkt Pst.
Baca Juga: Garuda Indonesia Layani Rute Penerbangan Langsung Sydney - Denpasar
Keberatan ini diputuskan pada 3 Desember 2021 dengan amar menolak permohonan keberatan Garuda Indonesia dan memertahankan putusan KPPU.
Maskapai pelat merah ini pun kembali tidak menerima putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, sehingga mengajukan kasasi ke MA pada 3 Januari 2022.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara