Asyik, ASN Sudah Boleh Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, tapi Ada Syaratnya
Kebijakan | 23 Maret 2022, 06:24 WIB"Itu urusan Imigrasi dan Kemenlu untuk menentukan negara mana yang masih tinggi Covid-19," ucap Tjahjo.
Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN). Larangan tersebut termaktub dalam SE Menteri PANRB No. 3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ingat, Lapor SPT Online Harus Punya EFIN, Ini Cara Buatnya
Beleid pencabutan larangan bagi ASN ke luar negeri tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 10/2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.
“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE No. 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Surat Edaran (SE) tersebut.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara