> >

Ekonom: Pemerintah Harusnya Tegas kepada Penimbun Minyak Goreng, Bukan Mencabut HET

Ekonomi dan bisnis | 17 Maret 2022, 19:38 WIB
Harga minyak goreng kemasan premium di salah satu ritel modern. Harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium kini sudah dilepas ke mekanisme pasar. (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira menyesalkan keputusan pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Seharusnya pemerintah tegas dalam kebijakan minyak goreng, terutama karena belakangan ternyata ada dugaan terjadinya penimbunan stok.

Bhima Yudistira mengatakan pemerintah harus melakukan penegakan hukum dengan tegas.

Apalagi, belakangan diketahui minyak goreng justru kembali tersedia di pasaran dan tidak langka, setelah pemerintah mencabut kebijakan HET.

Baca Juga: Petugas Temukan Ribuan Liter Minyak Goreng di Dalam Gudang Distributor

“Berarti selama ini pasokan ada tetapi ditahan ataupun ditimbun oleh distributor,” ucap Bhima, Kamis (17/3/2022).

Karena itu pemerintah harus tegas melakukan penegakan hukum karena sudah jelas dugaan praktik penimbunan.

“Ini perlu adanya penegakan hukum sebenarnya,” tutur Direktur Center of Economic And Law Studies ini.

Baca Juga: Antisipasi Penimbunan Minyak Goreng, Petugas Gabungan Sidak Pasar

Dia juga mengatakan pencabutan HET tidak tepat dan sangat berisiko, terutama dilakukan menjelang Ramadan.

Hal ini karena pada Ramadan, permintaan terhadap berbagai komoditas termasuk minyak goreng, bakal naik. Ketika harga minyak goreng kembali diserahkan kepada mekanisme pasar, maka bakal terjadi pula kenaikan harga yang bakal merugikan konsumen.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU