KSP Dorong Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK Verifikasi Status Tanah di IKN
Ekonomi dan bisnis | 14 Maret 2022, 09:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diminta segera mengidentifikasi dan memverifikasi status tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Hal itu diungkapkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP Usep Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/3/2022).
Menurut Usep, hal itu harus segera dilakukan agar proses pembangunan IKN tidak menyisakan masalah pertanahan yang belum terselesaikan. Baik dengan instansi pemerintah, swasta atau perorangan.
Dalam keterangannya Usep menyatakan, "IKN harus dibangun di atas tanah yang sudah tidak mengandung masalah, sehingga di masa depan tidak lagi memicu konflik agraria."
Baca Juga: Jokowi Disambut Langsung Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI saat Tiba di Titik Nol IKN
Presiden Joko Widodo juga sudah menginstruksikan langsung kepada Kementerian ATR/BPN untuk segera menyelesaikan status kepemilikan tanah di kawasan IKN Nusantara.
Presiden juga meminta kementerian yang dipimpin Sofyan Djalil untuk memastikan pengadaan tanah di kawasan IKN, hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan IKN.
Sejalan dengan instruksi presiden, KSP juga mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk segera menginventarisasi dan memverifikasi tanah-tanah yang berada di dalam kawasan hutan di wilayah IKN.
Sehingga tanah tersebut bisa dilepaskan untuk mendukung pengadaan tanah bagi keperluan pembangunan IKN.
Baca Juga: Penyatuan Tanah-Air dari 34 Provinsi di IKN Jadi Simbol Dimulainya Pembangunan Ibu Kota Baru
"Pemerintah, pastikan proses pengadaan tanah untuk IKN benar-benar dilakukan secara sistematis dan sinergis antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten," begitu keterangan Usep. "Termasuk hak-hak masyarakat adat yang tanahnya terkena dampak pembangunan IKN, juga harus dilindungi dan diakomodasi."
Ia menilai, jika pengadaan tanah berlangsung tertib dan adil, akan mendorong pembangunan IKN berjalan lancar serta akan menghasilkan kehormatan dan kewibawaan bagi ibu kota baru.
Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan, kawasan inti Ibu Kota Negara (IKN) 'Nusantara' di Kalimantan Timur, adalah tanah negara.
Baca Juga: Jokowi Menginap di IKN dengan Tenda Sederhana, Ribuan Anggota TNI-Polri Amankan
Lahan seluas 56.000 hektare itu berstatus hutan produksi yang dapat dikonversi. Siti Nurbaya menjamin, tidak akan ada tumpang tindih kepemilikan atasnya.
Siti menegaskan, pembangunan IKN tetap memperhatikan unsur pelestarian lingkungan karena akan berdiri di kawasan hutan.
"Dengan kondisi itu maka kementerian harus melakukan penanaman pohon dan sesuai arahan bapak presiden, bahwa pembangunan IKN ini harus betul-betul berbasis lingkungan dan dinamakannya juga sebagai forest city," kata Siti menjawab pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI dalam rapat dengar pendapat, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Selain Berkemah di Titik Nol, Presiden dan Gubernur Se-Indonesia Akan Tanam Bibit Pohon di IKN
Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor juga pernah menyatakan, tidak ada praktik jual beli di lahan yang menjadi lokasi IKN. Lantaran lahan tersebut adalah milik negara yang berstatus tanah hutan produksi.
Namun untuk wilayah di luar IKN, diakuinya memang ada jual beli tanah.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber :