> >

Sri Mulyani Teken Aturan Denda bagi Pelanggar DMO Batu Bara

Kebijakan | 10 Maret 2022, 15:59 WIB
Mulai 1 Februari 2022, pemerintah kembali membuka keran ekspor batu bara bagi perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban DMI batu bara dan memenuhi sejumlah kriteria lainnya (1/2/2022). (Sumber: Antara )

Dana kompenssi dihitung berdasarkan kualitas batu bara dan harga batu bara acuan (HBA) dikalikan selisih volume antara kewajiban pemenuhan DMO per tahun dengan realisasi pemenuhan DMO per tahun.

Baca Juga: Cegah Krisis di PLN Terulang, Ekonom Ingatkan Pengusaha Batu Bara Tak Rakus Kejar Keuntungan

Saat ini, pemerintah mewajibkan perusahaan memenuhi DMO sebesar 25 persen dari total produksi per tahun dengan patokan harga yang saat ini diatur 70 dollar AS per metrik ton. Pemerintah juga melarang perusahaan mengeskpor batu bara jika belum memenuhi kewajiban DMO.

Lantaran, PLN sempat kesulitan membeli batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) miliknya, saat harga batu bara melonjak beberapa waktu lalu. Akibatnya, sejumlah PLTU di terancam berhenti beroperasi dan akan ada pemadaman listrik bergilir.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU