> >

Terus Bergulir, Kejagung Periksa 2 Mantan Petinggi PT Garuda dalam Perkara Dugaan Korupsi

Bumn | 9 Maret 2022, 22:33 WIB
Ilustrasi - Kejaksaan Agung RI memeriksa  dua mantan petinggi maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia sebagai saksi. (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung RI memeriksa dua mantan petinggi maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan dua saksi yang diperiksa adalah WAM selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia periode 2012-2014 dan P selaku VP Corporate Communication PT Garuda Indonesai Periode 2009-2015.

“Kedua saksi diperiksa terkait pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021,” kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021.

Baca Juga: Garuda Terapkan Aturan Penumpang Bebas Tes Covid dengan Vaksin Lengkap

Pada sehari sebelumnya, Selasa (8/3), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa empat petinggi PT Garuda sebagai saksi. Keempat orang itu yaitu, PNH selaku Direktur Produksi PT Garuda Indonesia (persero), JAT selaku Direktur Line Operation PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia.

Kemudian, RK selaku VP CEO Office PT Garuda Indonesia (persero) dan SN selaku VP Airworhiness Management PT Garuda Indonesia. Keempat saksi tersebut diperiksa terkait pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (persero) Tahun 2011-2021.

Terkait penyidikan itu juga, Tim Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mendapatkan surat tugas untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Saat ini Tim Investigasi BPKP dan Tim Jaksa Penyidik Jampidsus telah berkolaborasi dalam menentukan kerugian negara yang riil.

Sebelumnya juga, Tim Jaksa Penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan dokumen guna mendukung proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni SA atau Setijo Awibowo yang merupakan Vice President (VP) Strategic Management Office PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2012 dan AW atau Agus Wahjudo yang pernah menduduki jabatan sebagai Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia Tahun 2009-2014.

Agus merupakan anggota dalam Tim Pengadaan Pesawat CRJ 1000 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600.

Baca Juga: BPKP Belum Bisa Pastikan Waktu Penyelesaian Penghitungan Kerugian Negara pada Kasus Garuda

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU