8 Kebijakan Mendag Lutfi Soal Minyak Goreng, Dari DMO Sampai Spanduk di Pasar
Kebijakan | 10 Maret 2022, 05:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi rutin melakukan sidak mengecek pasokan minyak goreng ke pasar-pasar, dalam beberapa pekan terakhir. Lutfi yakin, cara itu bisa membuat kelangkaan minyak goreng teratasi.
Plus, masyarakat bisa membeli minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ia tetapkan bulan lalu.
Saat mengunjungi Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022), Lutfi menekankan jika pasokan minyak goreng tidak langka di pasaran. Tapi, harganya belum cocok dengan beleid yang ia teken.
"Minyak goreng, ada barangnya. Baik curah maupun kemasan. Permasalahannya hari ini, tidak ada satupun kios yang kita datangkan hari ini menjual minyak goreng sesuai dengan harga eceran tertinggi yang ditentukan pemerintah" kata Lutfi kepada wartawan di Pasar Kebayoran Lama.
Baca Juga: Minyak Goreng Masih Langka, Mendag Naikkan DMO Jadi 30 Persen
Sebentar kemudian, ia menyampaikan solusi jitu untuk membuat pedagang di pasar tradisional mau tunduk pada HET. Yaitu dengan memasang spanduk.
"Saya akan beri pedagang di sini spanduk yang ada keterangan harga HET supaya tidak lagi menjual di atas HET. Jadi masyarakat bisa memperoleh harga murah," ucapnya mantap.
Usulan Lutfi itu diamini oleh Kepada Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, yang menemani Lutfi mengunjungi pasar. Ia sama optimisnya dengan Lutfi, spanduk dan upaya lainnya dari pemerintah akan membuat harga dan stok minyak goreng stabil jelang puasa.
"Nanti action-nya ke depan saya minta tolong pihak Pasar Jaya kita pasang spanduk saja. Spanduk yang bertuliskan harganya Rp 11.500/liter untuk curah atau Rp 12.800/kilogram. Nanti dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, kita koordinasikan," tutur Arief.
Baca Juga: 7.000 Liter Minyak Goreng Ludes Dalam 2 Jam
"Kita berharap setelah ini, jelang puasa dan lebaran, stok dan harga minyak goreng akan stabil," sambungnya.
Kembali ke Lutfi. Mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat itu mengungkapkan temuan Kemendag soal kebocoran pasokan minyak goreng ke luar negeri. Minyak yang harusnya menjadi jatah domestic market obligation (DMO) dijual distributor ke industri dan ke negara lain dengan harga yang lebih mahal.
“Ada yang menimbun di D1 dan D2 dijual di industri dan menyelundupkan ke luar negeri karena mereka beli murah, ada spekulasi bahwa HET ini akan dicabut. Saya tegaskan tidak ada rencana atau pemikiran untuk mencabut HET ini,” terang Lutfi.
"Kalau minyak DMO ini dijual ke industri dengan harga internasional, ini tindakan melawan hukum yang akan kita berantas, per kemarin itu sudah ada 415 juta liter minyak goreng DMO hanya 20 hari, barangnya ini melimpah sebenarnya,” lanjutnya.
Baca Juga: Pedagang Antre Minyak Goreng Curah Dengan Jeriken Dan Drum
Pertanyaannya kemudian, kenapa sampai ada pihak yang berspekulasi Lutfi akan mencabut kebijakan yang ia keluarkan?
Menurut pandangan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, itu karena sudah enam kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, tapi belum satupun berhasil memberikan solusi yang dituntut rakyat.
Yaitu minyak goreng murah apapun jenis kemasannya dan stoknya banyak. Biar emak-emak tidak perlu rebutan di Indomaret yang baru buka, sampai-sampai bikin pegawainya kewalahan.
Apa saja enam kebijakan itu?
Kebijakan itu adalah kebijakan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter di ritel modern, kemudian kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak goreng.
Baca Juga: Langkanya Minyak Goreng : Penimbunan Hingga 31 Ribu Liter Dan Antrean di Sejumlah Operasi Pasar
Lalu ada juga penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter.
"Faktanya di lapangan masih ada pembatasan stok, dari distribusi ke agen, dari agen ke ritel. Nah kenapa sampai ada pembatasan pasokan?" kata Yeka dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/2/20022).
"Pengusaha dan pedagang minyak goreng kini melihat peluang, akan ada kebijakan baru lainnya dari pemerintah. Pasalnya, sudah ada enam regulasi tadi tapi belum ada yang berhasil. Sehingga sangat mungkin akan ada perubahan aturan lagi," tambahnya.
Per hari ini, Kamis (10/3/2022), enam kebijakan itu bertambah satu, yaitu kenaikan domestic market obligation (DMO) minyak goreng dari 20 persen menjadi 30 persen.
Sehingga total sudah tujuh kebijakan yang dikeluarkan Kemendag demi minyak goreng yang murah dan mudah dibeli. Bisa juga jadi delapan kalau usulan spanduk di pasar jadi dilakukan.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :