> >

Ada Laporan Praktik Tying untuk Dapat Minyak Goreng, Kanwil VI KPPU Makassar Datangi Distributor

Ekonomi dan bisnis | 4 Maret 2022, 22:53 WIB
Ilustrasi - Sebuah distributor minyak goreng di Jalan Ir Sutama Makassar diduga melakukan praktek “Tying” kepada pedagang. (Sumber: Antara )

MAKASSAR, KOMPAS.TV – Sebuah distributor minyak goreng di Jalan Ir Sutama Makassar diduga melakukan praktek “Tying” kepada pedagang.

Kepala Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar Hilman Pujana di Makassar mengungkapkan, adanya laporan dari beberapa pedagang bahwa salah satu distributor minyak goreng mensyaratkan praktek tying untuk bisa dapatkan minyak goreng. Pihaknya kemudian mendatangi distributor tersebut.

“Kami temukan informasi dari pedagang di beberapa pasar tradisional, mereka bisa mendapat minyak goreng dengan syarat ada barang lain yang harus diambil," ujarnya, Jumat (4/3/2022), dikutip dari Antara

Dijelaskan, praktik tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual atau distributor yang mensyaratkan konsumen atau pedagang untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama yakni, minyak goreng. Atau, paling tidak konsumen sepakat untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain.

Baca Juga: Hampir 2 Bulan Minyak Goreng Langka, Polri Belum Temukan Praktik Kartel atau Permainan Harga

Hikman menyebut, praktik tying melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Oleh karena dugaan praktik tying sangat memungkinkan terjadi, dirinya kemudian melakukan peninjauan dan klarifikasi langsung kepada distributornya.

Selain itu, mengingatkan agar tidak melakukan pelanggaran undang-undang dalam usaha.

"Kami sudah bertemu dengan penanggung jawab distributornya dan menyampaikan agar tetap patuh terhadap UU Nomo 5 Tahun 1999 dalam menjalankan usahanya karena jika pelanggaran ditemukan akan ada mekanisme denda yang diterapkan," terangnya.

Sementara, Kepala Distributor PT Bukit Inti Makmur Abadi (BIMA) Ridwan menyatakan, tidak ada sistem paketan dengan barang lainnya dan tidak pernah mempersyaratkan hal tersebut ke pihak konsumen atau toko.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU