Sejumlah Jalan Tol Nasional Bakal Ada Penerapan Tilang Elektronik ETLE
Ekonomi dan bisnis | 2 Maret 2022, 17:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah ruas jalan tol di Indonesia akan diterapkan tilang elektronik yakni, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro mengatakan, PT Hutama Karya (Persero) menjadi BUJT pertama yang menerapkan sistem tilang elektronik di Jalan Tol Trans Sumatera.
“Kami telah merampungkan sistem ETLE tersebut 100 persen sejak tanggal 24 Desember 2021, sedang implementasinya kami lakukan secara perlahan sembari melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan tol," jelas Koentjoro dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).
Dengan diluncurkannya sistem tilang elektronik di jalan tol, diharapkan dapat menambah kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi kecepatan maks dan lebih berhati hati berkendara di jalan tol.
Baca Juga: Pelat Nomor akan Dipasang Cip, ETLE Mudah Deteksi Pelanggaran hingga Simpan Data Kendaraan Lengkap
Berdasarkan hasil evaluasi manajemen, salah satu faktor tertinggi kecelakaan disebabkan akibat kelelahan/mengantuk dan kecepatan berkendara yang melebihi batas maksimum atau ngebut.
"Setahun kemarin Hutama Karya telah menginisiasi Operasi Microsleep yang berhasil menurunkan faktor kecelakaan akibat mengantuk hingga 50 persen, maka kami berharap adanya sistem ETLE perdana di jalan tol Indonesia ini dapat menurunkan kecelakaan akibat melanggar batas kecepatan,” kata Koentjoro.
Sebelum diluncurkan sistem ETLE, pihaknya juga selalu menekankan kampanye yang telah diluncurkan sejak lama yakni, "Selamat Sampai Tujuan" (SETUJU). Dua poin penting yang terdapat pada kampanye tersebut adalah Patuh Kecepatan Berkendara dan Turunkan Fatalitas Kecelakaan.
Kampanye SETUJU ini terus digaungkan melalui berbagai kanal komunikasi mulai dari media sosial, hingga media luar ruang yang dapat dilihat oleh pengguna jalan. Bahkan juga kegiatan tertentu yang diinisiasi oleh cabang tol seperti Operasi Microsleep, Operasi Simpatik, Operasi ODOL, dan lainnya.
Selain itu Hutama Karya terus mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
“Segera beristirahat apabila merasa mengantuk di Rest Area terdekat serta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dimanapun berada,” ucapnya.
Selain itu, apabila pengguna jalan tol mengalami atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area agar segera melapor ke Call Centre masing-masing Cabang Tol.
Baca Juga: Pelaku Industri Tak Minat Pakai Jalan Tol Manado-Bitung
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV