> >

Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Bagaimana Jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif?

Kebijakan | 26 Februari 2022, 07:11 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Sumber: (Kompas.com/Retia Kartika Dewi))

JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pengurusan peralihan atau jual-beli tanah atau rumah. Ketentuan baru ini berlaku mulai 1 Maret 2022.

Belakangan, berbagai pertanyaan muncul. Salah satunya, bagaimana jika BPJS Kesehatan sudah tidak aktif atau bahkan menunggak?

Merespons pertanyaan-pertanyaan itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyampaikan, selama proses pelayanan dengan aturan baru ini, semua berkas yang diajukan akan diterima. 

Baik bagi pemohon yang statusnya aktif maupun belum aktif. 

Nantinya, pemohon yang telah memiliki kartu BPJS Kesehatan langsung diselesaikan permohonannya. 

Kemudian diserahkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ada. 

Namun, apabila ada yang belum punya atau ada tunggakan, dokumen pendaftarannya tetap akan diterima. 

Kementerian ATR/BPN nantinya akan melaporkan ke BPJS Kesehatan untuk proses pendaftarannya.

"Kemudian juga untuk yang menunggak, kalau dia bisa, dibayar dulu tunggakannya, baru permohonannya bisa diambil setelah (BPJS Kesehatan) aktif kembali," ujar Suyus, Jumat (25/2/2022), dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Akses Layanan Publik, Menko PMK: Bukan untuk Memberatkan Masyarakat

Aturan Baru

Sebelumnya, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan informasi soal BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat jual-beli tanah.

Menurut Taufiq, ketentuan wajib menyertakan BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah merupakan kebijakan baru.

Taufiq menjelaskan, syarat melampirkan fotokopi kepesertaan BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah merupakan kebijakan yang baru dimulai pada tahun ini.

Menurut Taufiq, kartu BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas. Itu baik kelas 1, kelas 2 ataupun kelas 3.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ucap Taufiq.

Baca Juga: Moeldoko: Masyarakat yang Bisa Beli Tanah Seharusnya Tak Masalah Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Adapun Instruksi Presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Salah satu kementerian yang diinstruksikan adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Berikut bunyi instruksinya berdasarkan diktum kedua angka 17:

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Baca Juga: Heboh soal Anggaran Golf Rp3,1 Miliar di Laporan Keuangan, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU