> >

Pengaturan Truk ODOL RI Kalah dari Thailand-Vietnam, Target Zero ODOL 2023 Tetap Jalan

Kebijakan | 25 Februari 2022, 07:52 WIB
Kondisi Jalan Frontage A Yani, Surabaya, yang dipenuhi truk parkir, dalam aksi demonstrasi sopir truk protes aturan ODOL di depan Kantor Dishub Jatim (22/2/2022) (Sumber: (TribunJatim/Luhur Pambudi))

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Perhubungan mengakui, jika pengaturan truk over dimension overload (ODOL) di Indonesia masih optimal bila dibandingkan negara lain.

Karenanya, Kemenhub bersama sejumlah pihak terkait akan berupaya mengintensifkan sosialisasi dan penindakan terhadap truk ODOL.

"Indonesia menjadi salah satu negara di Asia Tenggara dengan kondisi ODOL-nya masih belum baik. Dengan Thailand lebih baik mereka, Vietnam juga bagus," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/2/2022).

Salah satu bentuk sosialisasi yang dilakukan adalah berdialog langsung dengan pengusaha hingga sopir truk yang juga digelar kemarin. Namun, pertemuan tersebut belum menemui titik terang sehingga akan diadakan pertemuan lanjutan.

"Kami sepakat dengan polisi dan Kementerian PUPR penanganan sampai 2023. Pertemuan sudah dilakukan banyak masukan diberikan kepada kita. Kita belum bisa menjawab semuanya," tutur Budi.

Baca Juga: Tanggapi Protes Para Sopir, Kemenhub Sebut Tak Ada UU Tersendiri Terkait Aturan Truk ODOL

"Kami akan mencari titik temu dengan berdiskusi bersama para pengemudi dan mencari tahu apa yang diharapkan oleh mereka. Kemungkinan akan dilakukan diskusi pekan depan," tambahnya.

Ia menerangkan, para sopir truk menolak penertiban ODOL karena mengira Kemenhub akan mengeluarkan aturan baru, yaitu Undang-Undang ODOL. Padahal, Kemenhub hanya menjalankan aturan yang sudah ada. Tapi lebih tegas dalam pelaksanaannya.

Aturan yang sudah ada itu adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009,  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya mengatur jumlah barang yang dimuat oleh kendaraan barang harus sesuai dengan Jumlah Berat yang diizinkan (JBI).

Serta pengemudi wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, dimensi, daya angkut kendaraan, dan kelas yang dilaluinya.

"Tidak ada UU ODOL seperti yang dikatakan pengemudi, kita hanya penguatan terkait regulasi yang sudah ada," ucap Budi.

Baca Juga: Kendaraan ODOL Rugikan Negara 43 Triliun, Dirjen Hubdat Normalisasi ODOL di Sul-Sel

Ia menjelaskan mengapa tahun 2023 ditargetkan Indonesia bebas dari truk ODOL. Menurut Budi, keberadaan truk ODOL di jalan sangat membahayakan karena bisa menyebabkan kecelakaan dan merusak jalan, yang bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas lainnya.

Budi mencontohkan kasus kecelakaan di Balikpapan, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu yang menewaskan 4 orang dan melukai belasan orang lainnya.

Kecelakaan itu disebabkan kondisi truk yang tidak sesuai dengan aturan dan sopir yang tidak terampil yang menyebabkan rem blong.

"Jadi kesimpulannya ODOL akan berpotensi kepada kecelakaan dengan korban pengemudi dan kendaraan lain. Kerusakan jalan cukup besar juga, Rp43 Triliun anggaran pemerintah membenarkan jalanan rusak akibat ODOL," ujarnya.

Jadi, meski mendapat banyak tentangan baik dari kalangan sopir truk, pengusaha pemilik truk, hingga pengusaha pemilik barang, target Zero ODOL atau bebas truk ODOL di 2023 akan tetap dijalankan. Namun, Kemenhub tetap akan mengupayakan agar  iklim usaha transportasi logistik tetap kompetitif.

Baca Juga: Pengusaha Minta Zero ODOL Diundur 2025 dan Insentif Peremajaan Truk

Karena sejak 2018, Kemenhub sebenarnya sudah mulai mensosialisasikan aturan ODOL kepada para asosiasi terkait, penjual kendaraan logistik, dan agen pemegang merek (APM). Sosialisasi juga dilakukan kepada pihak lainnya.

“Misalnya, berkoordinasi dengan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di 25 wilayah se-Indonesia untuk mengundang dealer kendaraan truk agar tidak membuat rancang bangun truk serta memperjualbelikan kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuannya,'' terang Budi.

Selain itu, meminta seluruh Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang bertugas harus bertindak tegas agar tidak meloloskan mobil-mobil yang kelebihan muatan maupun dimensi.

Baca Juga: Pengemudi Truk Gelar Aksi Blokir Pantura Tolak Aturan ODOL

Pada konferensi pers yang sama, Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombespol Made Agus Prasatya mengatakan, pihaknya mengedepankan tindakan sosialisasi yang masif kepada pengemudi truk ODOL.

''Untuk segi penegakan hukum, kami akan melakukan secara selektif. Kami betul-betul menilai truk ODOL yang berpotensi laka lantas yang sangat fatal,'' kata Made Agus.
 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU