Pengusaha Minta Zero ODOL Diundur 2025 dan Insentif Peremajaan Truk
Ekonomi dan bisnis | 24 Februari 2022, 08:02 WIBBaca Juga: Ratusan Sopir di Berbagai Wilayah Tolak Aturan “ODOL”
Usulan serupa juga datang dari Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung.
Ia menyampaikan, selama ini petani sawit sudah menanggung berbagai beban. Mulai dari pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), hingga beban dari kenaikan harga pupuk yang sangat tinggi.
“Kami petani sawit setuju (truk yang tidak sesuai dengan spesifikasi) itu ditertibkan, tapi tidak sekarang. Minimal kami diberi tenggat waktu hingga 2025. Biarkan dulu geliat ekonomi masyarakat tumbuh,” ucap Gulat Manurung.
Ia mengatakan, selama ini pemerintah tidak tegas dalam menertibkan truk yang melebihi spesifikasi. Alhasil, truk petani sawit rata-rata sudah terlanjur melebihi spesifikasi yang ditentukan.
“Ini akan berdampak pada biaya produksi yang akan dihitung oleh pabrik sebagai pengurangan. Ini akan menekan harga TBS (tandan buah sawit) di tingkat petani,” tuturnya.
Jika kebijakan Zero ODOL diundur ke 2025, pemerintah bisa meningkatkan kualitas dan kelas jalan sehingga jalan tidak cepat rusak walaupun dilalui truk bertonase besar.
Baca Juga: Cegah Truk Odol, Polisi Dan BPTD Sidak Bengkel
Pemilik truk juga bisa meremajakan truk lama ke truk baru dengan kategori lebih tinggi dengan kapasitas yang minimal sama atau bahkan lebih tinggi.
Sebelumnya, sopir truk di berbagai wilayah berunjuk rasa memprotes aturan Zero ODOL.
Di Surabaya, Jawa Timur misalnya, ribuan sopir truk melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Frontage A Yani, Surabaya, pada Selasa (22/2/2022).
Mereka tergabung dalam Paguyuban Sopir Truk dan menyatakan menolak semua bentuk sanksi yang diberikan pemerintah. Seperti penilangan dan normalisasi, atau pemotongan bodi truk.
Aksi serupa juga digelar atusan sopir truk di Jawa Tengah. Mereka meminta pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena dinilai merugikan para sopir truk.
Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah
Sumber :