> >

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 26 Februari, Ini Besarannya

Ekonomi dan bisnis | 23 Februari 2022, 22:30 WIB
Ilustrasi Jalan Tol Dalam Kota Jakarta (Sumber: KOMPAS.com)

Menurut 2 aturan itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Sedangkan penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta 26 Februari nanti, didasarkan pada inflasi periode 1 November 2019 - 30 November 2021, yaitu sebesar 3,03 persen.

Jasa Marga dan CMNP menyatakan, penyesuaian tarif juga perlu untuk kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.

Terakhir kali, penyesuaian tarif Tol Dalam Kota diberlakukan pada 31 Januari 2020 atau dua tahun lalu.

Baca Juga: AS Rilis Daftar Penjual Barang Palsu, Ada Bukalapak, Tokopedia, Shopee

Berikut adalah tarif baru Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp500,- setiap golongan:

Gol I: Rp10.500 yang semula Rp10.000
Gol II: Rp15.500 yang semula Rp15.000
Gol III: Rp15.500 yang semula Rp15.000
Gol IV: Rp17.500 yang semula Rp17.000
Gol V: Rp17.500 yang semula Rp17.000
 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU