> >

AS Rilis Daftar Penjual Barang Palsu, Ada Bukalapak, Tokopedia, Shopee

Ekonomi dan bisnis | 22 Februari 2022, 11:47 WIB
Ilustrasi belanja online di e-commerce. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Tindakan tegas juga dilakukan Tokopedia. External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya menyampaikan, segala bentuk penyalahgunaan di Tokopedia akan ditindak sesuai dengan aturan penggunaan platform.

"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan, di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," tutur Ekhel.

Sedangkan pihak Shopee belum memberikan pernyataan. Departemen Perdagangan AS membuat Notorious Market List untuk membantu meningkatkan kesadaran publik dan melindungi kekayaan intelektual di AS, berikut para pekerja serta operasi bisnis di sana.

Adapun kegiatan penjualan barang palsu secara global sendiri, menurut perwakilan Departemen Perdagangan AS, Katherine Tai, bakal turut merusak industri kreatif, terutama di AS.

Baca Juga: Kemendag Minta Tokped hingga Shopee Take Down Penjual Minyak Goreng di Atas HET

Selain Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee tadi, raksasa e-commerce AliExpress, serta platform percakapan WeChat juga masuk ke dalam perusahaan yang diawasi AS untuk menjual atau memfasilitasi produk ilegal.

Lalu, ada pula sejumlah perusahaan yang sebelumnya terdapat di dalam Notorious Market List di tahun lalu, dan masih masuk ke dalam daftar pengawasan AS di tahun 2021, seperti Baidu, Pinduoduo, hingga Taobao.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU