> >

Menaker Pastikan Aturan Baru JHT Tetap Berlaku 4 Mei Meski Sudah Didemo Buruh

Kebijakan | 17 Februari 2022, 10:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bertemu dengan sejumlah perwakilan buruh pada Rabu (16/2/2022). Ida menjelaskan tentang aturan baru JHT kepada mereka dan menegaskan aturan itu akan tetap berlaku 4 Mei 2022. (Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) tetap berlaku mulai 4 Mei 2022. Hal itu ia sampaikan saat bertemu dengan sejumlah perwakilan buruh yang berdemo di kantornya, Rabu (16/2/2022).

Pertemuan itu Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tetap diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang. Permenaker ini jadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi buruh/pekerja di hari tua," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (17/2/2022).

"Di sisi lain, untuk risiko PHK saat ini sudah terdapat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujarnya.

Baca Juga: Serikat Buruh Akan Gugat Permenaker Soal Batas Usia Pencairan Dana JHT ke PTUN

Kepada perwakilan buruh, Ida juga menjelaskan latar belakang dan tujuan diterbitkannya aturan baru itu. Ia mengatakan, dulu ada kekosongan regulasi bagi pekerja yang di PHK. Sehingga dulu JHT bisa dicairkan meskipun pekerja belum masuk usia pensiun.

"Jika kita flashback, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," ucapnya.

Ida menyebut, pemerintah sudah membayarkan modal awal dan iuran peserta sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar. Pekerja yang di PHK juga akan mendapat manfaat lainnya. Seperti akses informasi pasar kerja lewat http://Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.

Baca Juga: Batas Usia Pencairan Dana JHT Tuai Polemik, DPR: Sosialisasi JHT Tak Tersampaikan dengan Baik

Selama masa transisi 2 bulan ini, Kemenaker akan menggencarkan sosialisasi seputra manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Kemudian mensosialisasikan maksud dan tujuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh.

Pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk menghindari PHK.

"Jikapun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu," ucap Ida.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan pihaknya memilih berkomunikasi dan berinteraksi langsung dengan Ida dibanding membawa massa tapi tak bertemu dengan pimpinan Kemnaker.

Baca Juga: Pro Kontra Batas Usia Pencairan Dana JHT, OPSI: Korban PHK Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

"Dalam pertemuan tadi, setiap federasi bebas mengeluarkan pendapat dan dijawab satu persatu. Termasuk kami kritik Permenaker 2/2022 dengan usulan draft Permenaker yang dianggap KSBSI ada beberapa pasal tak sesuai dengan Permenaker sebelumnya," tutur Elly.

Elly menilai, kritikan kepada Ida melalui dialog merupakan strategi lebih elegan. Namun ia tak menyalahkan teman-teman serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi saat ini.

"Paling tidak ini merupakan strategi kalau kita ingin melakukan pertemuan tatap muka, ini langkah paling pas," ucapnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU