Tingkatkan Program BBI, Menko Luhut: Instansi Pemerintah Wajib Belanja Produk Dalam Negeri
Ekonomi dan bisnis | 16 Februari 2022, 13:03 WIBHal itu dimaksudkan untuk pembelian produk dalam negeri sebesar Rp 400 Triliun melalui e-Katalog & toko daring oleh Pemerintah Pusat dan Daerah pada 2022.
Kementerian/lembaga tersebut, juga diminta Luhut untuk menyusun skema auto-freezing bagi produk-produk impor.
“Kemenperin dan Kemendagri agar mempercepat pembentukan Tim P3DN/BBI pada seluruh Pemda untuk memastikan belanja produk/jasa dalam negeri sebesar minimal Rp 200 Triliun,” ucap Luhut.
Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) juga meminta Kemenkeu, KemenpanRB, dan LKPP menyusun aturan insentif dan disintensif untuk produk dalam negeri dan mengurangi pembelian produk-produk impor.
Sementara BPKP, BPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan LKPP diminta menyusun mekanisme pengawasan bagi belanja produk dalam negeri.
Di sisi lain, menurut pemaparan, Kepala Badan Pusat Statistik Margo Yuwono secara makro,jika seluruh anggaran belanja pemerintah dibelanjakan untuk produk dalam negeri dan tidak membeli produk impor maka berpotensi meningkatkan ekonomi nasional sebesar 3,79%.
"Untuk itu, Jika belanja pemerintah pusat dan daerah dapat dialokasikan sebesar 40-50% saja pada produk dalam negeri dan UMKM, maka akan dapat meningkatkan lebih dari 1,5% ekonomi nasional pada tahun 2022," ujar Margo.
Baca Juga: UMKM Bisa Daftar Jadi Merchant ShopeeFood, Berikut Cara Daftarnya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV