Kemendag: Transaksi Kripto Tembus Rp859 Triliun di 2021, Pengguna Capai 11 Juta
Ekonomi dan bisnis | 15 Februari 2022, 08:43 WIB"Ini sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan regulasi, sesuai dengan peraturan. Oleh karena itu, kami mengikuti peraturan bahwa kripto tidak bisa dijadikan sebagai alat bayar, melainkan sebagai komoditas," ujarnya.
Hal serupa juga pernah disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Is melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.
"Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya," kata Wimboh beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Penipuan Tak Kenal Jabatan, Awas Investasi Bodong Bermodus Kripto!
Begins juga Bank Indonesia yang sudah melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo melarang lembaga-lembaga keuangan di Indonesia untuk menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai alat pembayaran maupun alat servis jasa keuangan.
“Kami melarang seluruh lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan,” kata Perry.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara