> >

Beli Batu Bara Langsung Dari Penambang, PLN Percepat Pembayaran Jadi 14 Hari

Bumn | 10 Februari 2022, 08:32 WIB
Ilustrasi Tambang Batu Bara. PLN kini membeli batu bara untuk pasokan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) langsung dari penambang, tidak lagi lewat trader. PLN juga mempercepat pembayaran pembelian batu bara, menjadi 14 hari sejak dokumen tagihan diterima (10/2/2022). (Sumber: Dok. PLN)

JAKARTA, KOMPAS.TV- PLN kini menerapkan sentralisasi kontrak pembelian batu bara langsung ke penambang, demi menjaga keandalan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.

 Direktur Energi Primer PLN Hartanto Wibowo mengatakan seluruh kontrak pembelian batu bara yang sebelumnya dilakukan PLN Batubara, akan dialihkan ke PLN sebagai induk usaha.

"Kami melakukan pemusatan dalam penyediaan batu bara, sehingga seluruh pembelian batu bara terkonsolidasi di PLN. Kebijakan ini akan mendorong efektivitas manajemen batu bara," kata Hartanto dikutip Antara, Kamis (10/2/2022).
 
Hartanto menjelaskan, kontrak PLN Batubara yang sebelumnya didominasi kontrak dengan trader telah diubah, sehingga penambang menjadi pihak yang terikat dalam kontrak.

Baca Juga: Ini Cara PLN Cegah Listrik Byar Pet Saat MotoGP Mandalika Berlangsung

PLN maupun anak usahanya PLN Batubara, sudah tidak lagi menjalin kontrak dengan trader. PLN juga mengubah kontrak yang semula bersifat jangka pendek menjadi kontrak jangka panjang.

“Perubahan kontrak ini dilakukan untuk menjamin kepastian pasokan batu bara secara jangka panjang, baik dari sisi volume juga jadwal pengiriman," ujar Hartanto.

PLN juga memastikan proses pembayaran kepada seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok batu bara ini lebih cepat. Tagihan operasi dan transportasi sekarang dibayarkan maksimal 14 hari, setelah dokumen penagihan diterima secara lengkap oleh PLN.

Sehingga pembayaran tagihan tidak lagi dilakukan dalam waktu 90-120 hari. Kecepatan pembayaran ini berlaku untuk pengadaan baru bara dengan kapal, tongkang, dan bongkar muat, termasuk penambang.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pemerintah Izinkan Ekspor Batu Bara Perusahaan yang Penuhi DMO

Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Golkar Bambang Patijaya mengungkapkan, banyak pengusaha batubara yang enggan berurusan dengan PLN Batubara.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU