Susi Air Minta Bupati dan Sekda Malinau Bayar Ganti Rugi Rp8,95 M Dalam 3 Hari
Ekonomi dan bisnis | 8 Februari 2022, 09:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Susi Air meminta ganti rugi sebesar Rp8,95 miliar kepada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus, atas pemindahan paksa pesawat dan barang-barang milik maskapai di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Susi Air juga mensomasi keduanya, yang dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar.
"Langkah hukum diambil untuk merespons pelanggaran serius terhadap upaya paksa/eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada tanggal 2 Februari 2022 yang lalu," kata Kuasa Hukum Susi Air Visi Law Office dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (8/2/2022).
Pihak Susi Air menteri waktu 3 hari kepada keduanya untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation dan membayar ganti rugi.
Baca Juga: Data Pemiik dan Spesifikasi Bandara Malinau, Lokasi Pesawat Susi Air Diusir
"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp8.955.000.000 yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," tutur Kuasa Hukum Susi Air.
Visi Law Office juga menyebut, pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemkab Malinau sebagai tindakan melawan hukum. Karena melanggar tupoksi Satpol PP yang diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi (Satpol).
Visi Law Office juga menilai Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan, saat mengeksekusi atau pengosongan secara paksa area daerah keamanan terbatas bandara.
Tindakan mereka disebut melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009.
Baca Juga: Sengketa dengan Pemkab Malinau, Susi Air Menjelaskan Kontribusinya yang Mencapai Rp3 Miliar
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber :