Keluhan Nasabah Unit Link Prudential Akan Diselesaikan lewat Arbitrase Mulai 15 Februari 2022
Ekonomi dan bisnis | 8 Februari 2022, 07:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Proses penyelesaian keluhan terkait unit link PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), akan mulai dilakukan secara bertahap pada 15 Februari 2022.
Chief Marketing & Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali mengatakan, pihaknya akan menghubungi pihak yang menyampaikan keluhan dan memberikan informasi dokumen serta kelengkapan yang perlu dilengkapi oleh mereka.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memfasilitasi proses penyelesaian tersebut lewat arbitrasi. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang independen juga akan terlibat.
“Prudential Indonesia memegang teguh komitmennya untuk selalu mendengar keluhan nasabah dan juga menyelesaikannya. Sejalan dengan komitmen tersebut, kami mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit link, sesuai dengan peraturan dan juga instruksi dari OJK,” kata Hambali lewat keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (8/2/2022).
Baca Juga: 3 Aturan OJK soal Unit Link Segera Terbit, Konsumen akan Terlindungi
“Sehingga perusahaan dapat memberikan solusi terbaik bagi pihak yang menyampaikan keluhan. Komunikasi serta koordinasi bersama OJK akan terus Prudential Indonesia lakukan, sehingga proses bisa dilaksanakan sesuai time-frame yang ditetapkan,” ujarnya.
Arbitrase akhirnya ditempuh oleh nasabah unit link Prudential, karena proses mediasi sengketa belum terselesaikan. Para nasabah akan mengajukan arbitrase lewat LAPS SJK. Hal itu sesuai dengan ketentuan polis dan proses penyelesaian sengketa berdasarkan peraturan OJK.
“Biaya-biaya arbitrase melalui LAPS SJK akan ditanggung seluruhnya oleh Prudential Indonesia, jika sudah melewati proses verifikasi dari Prudential Indonesia dan terjadi kesepakatan antara perusahaan dengan pihak yang menyampaikan keluhan," kata Luskito.
"Kami sangat mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh pihak agar proses ini dapat terselesaikan dengan baik dan segera,” ujarnya.
Baca Juga: Puluhan Korban Produk Unit Link 3 Perusahaan Asuransi Desak OJK Bawa Kasus Kerugian ke Penyidikan
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :