> >

Harta yang Dilaporkan dalam Tax Amnesty Jilid II Capai Rp10,25 T

Ekonomi dan bisnis | 7 Februari 2022, 15:57 WIB
Wajib pajak bisa melaporkan hartanya secara online dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II (7/2/2022).. (Sumber: pajak.go.id)

Ditjen Pajak juga akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU