> >

21 Bank dan KSEI Resmi Gabung BI Fast, Bisa Transfer Antar Bank Biayanya Hanya Rp.500

Perbankan | 31 Januari 2022, 14:18 WIB
Bank Indonesia resmi meluncurkan BI-FAST pada Selasa (21/12/2021). Dengan begitu, biaya transfer antar bank sebesar Rp2.500 mulai berlaku di tanggal yang sama. (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai hari ini, jumlah peserta BI-FAST bertambah sebanyak 21 Bank dan 1 lembaga nonbank yang masuk sebagai peserta gelombang (batch) kedua.

Implementasi BI-FAST oleh peserta kepada nasabahnya, akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan strategi dan rencana peserta dalam mempersiapkan kanal pembayaran bagi nasabahnya masing-masing.

"Dalam gelombang ke-2 ini terdapat satu peserta nonbank yang mengimplementasikan BI-FAST yaitu PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sehingga BI FAST akan dapat mendukung digitalisasi transaksi di pasar modal," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam siaran pers, Senin (31/1/2022).

Selanjutnya, dengan total peserta BI-FAST yang telah mencapai 43 peserta tersebut (termasuk peserta BI-FAST gelombang pertama), telah mewakili 81,45 persen dari pangsa sistem pembayaran ritel nasional.

Baca Juga: Simak! Ini Cara Transfer Antar Bank Biaya Rp2.500 di BCA dan Mandiri

Layanan BI-FAST akan terus diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment. BI mengharapkan dukungan dan partisipasi seluruh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk dapat memanfaatkan infrastruktur BI-FAST.

"BI-FAST akan menjadi backbone infrastruktur sistem pembayaran ritel masa depan, yang mengakselerasi pembayaran menggunakan berbagai instrumen dan kanal secara real time, aman, mudah, dan beroperasi 24/7," ujar Erwin.

Implementasi BI-FAST bertujuan mewujudkan terciptanya layanan sistem pembayaran yang CEMUMUAH (Cepat, Mudah, Murah, Aman, Andal), untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi dan mendorong pertumbuhan, serta inklusi ekonomi dan keuangan.

BI mencatat, volume transaksi rata-rata harian yang diproses mencapai 235.730 transaksi hingga akhir Desember 2021.

Baca Juga: Catat Ya! Ini Daftar Lengkap Limit Transfer BRI ke Semua Rekening Bank Lain

Layanan BI-FAST memungkinkan nasabah melakukan transfer secara daring, hanya melalui informasi nomor ponsel atau alamat email penerima.

BI menetapkan batas maksimal transfer lewat BI-FAST sebanyak Rp250 juta, sedangkan minimal transfer Rp1. BI-Fast juga lebih fleksibel dibandingkan dengan sistem pembayaran Real Time Gross Settlement (RTGS), yang menetapkan dana transfer Rp100 juta – Rp250 juta.

Keunggulan BI-Fast adalah waktu penyelesaian pembayaran yang hanya berdurasi sekitar 25 detik. Hal tersebut membedakan dengan model transaksi SKNBI, yang terbatas pada jam-jam tertentu untuk transaksi dalam jumlah besar.

Selain itu, penetapan skema harga BI-FAST dari BI ke peserta ditetapkan Rp19 per transaksi, sementara dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500 per transaksi. Nilai ini lebih murah dibandingkan tarif SKNBI yang dipatok maksimum Rp2.900 per transaksi.

Baca Juga: Bank Indonesia Jelaskan Soal Peretasan Data, Dipastikan Layanan Operasional Tak Terganggu

1. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
2. Bank Sahabat Sampoerna
3. Bank Harda Internasional (Allo Bank)
4. Bank Maspion
5. Bank KEB Hana Indonesia
6. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga (Bank Raya)
7. Bank Ina Perdana
8. Bank Mandiri Taspen
9. Bank Nasional Nobu
10. Bank Jatim UUS
11. Bank Mestika Dharma
12. Bank Jatim
13. Bank Multiarta Sentosa
14. Bank Ganesha
15. Bank OCBC NISP UUS
16. Bank Digital BCA
17. Bank Sinarmas UUS
18. Bank Jateng UUS
19. Standard Chatered Bank
20. Bank Jateng
21. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali
22. Bank Papua

 

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU