DMO dan DPO Minyak Goreng Berlaku, YLKI: Kenapa Enggak dari Kemarin-Kemarin?
Ekonomi dan bisnis | 28 Januari 2022, 16:01 WIBBaca Juga: DMO & DPO Minyak Goreng Ditetapkan, Produsen Wajib Pasok 20 Persen dari Angka Ekspor ke Dalam Negeri
Tulus mengatakan, harusnya pemerintah cukup menerapkan kebijakan HET saja. Tidak perlu menyeragamkan harga seluruh produk minyak goreng. Aturan itu menjadi kebijakan yang antikompetisi.
Beberapa tahun lalu, lanjut Tulus, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pernah mengungkap dugaan kartel minyak goreng oleh empat produsen besar. Dan kartel tersebut justru difasilitasi Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, Kemendag marah besar dengan temuan KPPU itu.
"Nah, itu masih terjadi sampai sekarang. Harusnya tanah KPPU itu, dia kan harusnya wasit dalam perdagangan ini, tapi belum ada action konkrit. Sebenarnya ada masalah apa?!" ujar Tulus bertanya.
Baca Juga: Sidak, Bupati Kendal Masih Temui Harga Minyak Goreng Mahal
Ia juga menilai Polri belum sigap menyelidiki dugaan penimbunan minyak goreng. YLKI mendapat aduan dari masyarakat yang kesulitan menemukan minyak goreng di ritel modern. Sedangkan Asosiasi Pengusaha Ritel Modern (Aprindo) mengaku stok di mereka juga tinggal sedikit.
Padahal awalnya, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng satu harga selama 6 bulan ke depan.
"Polri itu harusnya juga sudah turun tangan. Karena kalau ada penimbunan itu kan pidana. Minyak goreng termasuk bahan pangan strategis. Tapi saya belum lihat ada action dari Polri," tandasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber :