> >

Rincian Harga Eceran Minyak Goreng per 1 Februari 2022, Mulai Rp11.000 hingga Rp14.000 per Liter

Kebijakan | 27 Januari 2022, 23:04 WIB
Ilustrasi warga membeli minyak goreng satu harga Rp14.000/liter. Polri ikut mengawasi penerapan kebijakan ini, jika ada pihak yang memborong atau menimbun, akan ditindak pidana (21/1/2022). (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Per 1 Februari 2022, Kementerian Perdagangan akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium.

Rinciannya: Minyak goreng curah Rp11.500 per liter. 

Minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter.

Dan, minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. 

Seluruh HET tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya.

Kendati harga ecerannya sudah ditentukan, tapi satu harga, Rp14.000 per liter, masih berlaku hingga 30 Januari 2022.

"Selama masa transisi, yakni sejak hari ini sampai 1 Februari 2022, maka kebijakan minyak goreng satu harga yakni Rp14.000 per liter tetap berlaku. Dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang untuk melakukan penyesuaian," jelas Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam keterangan pers virtual, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: DMO & DPO Minyak Goreng Ditetapkan, Produsen Wajib Pasok 20 Persen dari Angka Ekspor ke Dalam Negeri

Pada kesemapatan sama, Lutfi menyampaikan, Kemendag telah menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk produk minyak goreng.

Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh produsen minyak goreng dalam negeri yang melakukan ekspor untuk menjamin ketersediaan stok dan harga terjangkau produk tersebut.

"Mempertimbangkan hasil evaluasi atas kebijakan minyak goreng satu harga yang telah kami jalankan, maka per hari ini kami akan menerapkan DMO dan DPO," jelas Lutfi.

Dijelaskannya, ke depan seluruh eksportir minyak goreng wajib memasok produknya ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing pada 2022.

Adapun kebutuhan minyak goreng tahun ini adalah 5,7 juta kiloliter (kl) yang terdiri atas kebutuhan rumah tangga dan industri.

Untuk kebutuhan rumah tangga tahun ini diperkirakan adalah sebesar 3,9 juta kl yang terdiri dari 1,2 juta kl kemasan premium, 231 ribu kl kemasan sederhana, dan 2,4 juta kl curah. Sedangkan untuk kebutuhan industri diperkirakan 1,8 juta kl.

Berbarengan dengan penerapan kebijakan DMO tersebut, Kemendag juga akan menerapkan DPO, yakni sebesar Rp9.300 per kilogram (kg) untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein.

Baca Juga: Distribusi Minyak Goreng Satu Harga Masih Jadi PR Pemerintah

Lebih lanjut, Mendag menginstruksikan kepada produsen untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang maupun pengecer.

Di sisi lain, Mendag juga mengimbau kepada masyarakat agar bijaksana dalam membeli produk minyak goreng, karena pemerintah menjamin ketersediaan dan harga minyak goreng yang terjangkau.

"Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha yang tidak patuh atau melanggar ketentuan ini. Kami berharap harga minyak goreng dapat stabil dan terjangkau bagi masyarakat serta tetap menguntungkan produsen," tandasnya.

Baca Juga: Pak Menteri, kok Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Masih Mahal?

 

Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU