DMO & DPO Minyak Goreng Ditetapkan, Produsen Wajib Pasok 20 Persen dari Angka Ekspor ke Dalam Negeri
Kebijakan | 27 Januari 2022, 20:21 WIBDi sisi lain, Mendag juga mengimbau kepada masyarakat agar bijaksana dalam membeli produk minyak goreng, karena pemerintah menjamin ketersediaan dan harga minyak goreng yang terjangkau.
"Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha yang tidak patuh atau melanggar ketentuan ini. Kami berharap harga minyak goreng dapat stabil dan terjangkau bagi masyarakat serta tetap menguntungkan produsen," tandasnya.
Baca Juga: Kemendag Pastikan Kebijakan Minyak Goreng Murah di Retail Modern Tidak Rugikan Pedagang Pasar
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Antara