> >

Kemendag: Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng Sudah Berjalan 99 Persen, Cuma di Sumbar yang Belum

Kebijakan | 20 Januari 2022, 20:03 WIB
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menjelaskan evaluasi kebijakan satu harga minyak goreng yang mulai diterapkan pada 19 Januari 2022, Kamis (20/1/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian perdagangan mengeklaim kebijakan satu harga untuk minyak goreng di seluruh Indonesia sudah terlaksana dengan baik.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menjelaskan dari pertemuan seluruh daerah mengenai evaluasi kebijakan satu harga minyak goreng, diketahui sudah terlaksana hampir 99 persen.

Menurut Oke hanya satu daerah yang belum melaksanakan kebijakan tersebut yakni Sumatera Barat.

"Kenapa belum terlaksana di Sumatera Barat, karena tidak ada jaringan ritel modern," ujar Oke dalam program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: KPPU Cium Gelagat Kartel di Balik Kenaikan Harga Minyak Goreng

Oke menjelaskan tahap pertama kebijakan satu harga minyak goreng ini diterapkan di ritel modern.

Hal tersebut dipilih karena ritel modern memiliki perangkat yang mendukung, seperti distribusi yang sudah berbasis teknologi dan penerapan aplikasi.

Selain itu, dari sisi evaluasi penerapan kebijakan dalam tata laksana good governance serta pertanggungjawaban subsidi untuk masyarakat juga dapat berjalan.

"Kalau kita siapkan dari jalur normal (pasar tradisional), dari administrasinya lebih rumit. Apakah kita menunggu itu atau masyarakat dulu, sehingga kita awali di ritel modern," ujar Oke. 

Baca Juga: Berlaku Hingga 6 Bulan Kedepan, Minyak Goreng Satu Harga Akan Meluncur Secara Bertahap

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU