Satgas BLBI Kembali Sita Aset Tanah Texmaco 1,9 Juta Meter Persegi
Ekonomi dan bisnis | 20 Januari 2022, 13:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Satgas BLBI kembali menyita aset milik Texmaco Group, berupa 159 bidang tanah di 6 kabupaten/kota seluas 1,9 juta meter persegi.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, ratusan bidang tanah itu berada di Kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang.
"Yang ini dilakukan atau dihimpun dari dan terhadap 159 bidang tanah dengan perkiraan aset yang disita hari ini mencapai Rp1,9 triliun," kata Mahfud MD dalam konferensi pers virtual, Kamis (20/1/2022).
Mahfud menjelaskan, pada 23 Desember 2022 Satgas BLBI juga telah menyita aset Texmaco 587 bidang tanah seluas 4,7 juta meter persegi. Sehingga total aset tanah Texmaco yang disita sebanyak 6,6 juta meter persegi.
Baca Juga: Satgas BLBI Kumpulkan Rp15 Triliun dalam Waktu 7 Bulan dari Obligor dan Debitur
"Perkiraan nilai aset pada waktu itu mencapai Rp 3,3 triliun. Sehingga khusus dari Texmaco perkiraan nilai total aset yang telah disita selama 2 tahap mencapai Rp5,2 triliun," ujar Mahfud.
Seluruh aset tersebut akan dilelang dan hasilnya akan masuk ke kas negara, sebagai pembayaran utang BLBI perusahaan tersebut.
Meski asetnya sudah disita negara, pemilik Texmaco Marimutu Sinivasan tetap tidak mengakui punya utang lebih dari Rp29 triliun ke pemerintah. Ia hanya mengakui punya utang Rp8 triliun.
Sinivasan pun mengajukan gugatan terhadap pemerintah, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, persidangan gugatan Texmaco sudah berjalan.
Baca Juga: Di Pengadilan, Texmaco Masih Tidak Mengakui Punya Utang BLBI Rp29 Triliun
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :