Ditjen Pajak Kirim Email Ajak Masyarakat Ikut Tax Amnesty Jilid II
Kebijakan | 18 Januari 2022, 12:42 WIBTarif PPh Final yang ditawarkan pemerintah dalam Kebijakan I berkisar 6 persen - 11 persen dan Kebijakan II yakni 12 persen - 18 persen. Besaran tarif PPh ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif PPh OP tertinggi yang berlaku awal tahun depan yang mencapai 35 persen.
Baca Juga: Tak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Bisa Kena Sanksi 200 Persen
Wajib pajak yang ingin mengikuti PPS, bisa mengungkapkan hartanya lewat Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps.
SPPH dilengkapi dengan:
-
SPPH induk;
-
Bukti pembayaran PPh Final;
-
Daftar rincian harta bersih;
-
Daftar utang;
-
Pernyataan repatriasi dan/atau investasi.
Lalu, wajib pajak juga perlu menyertakan tambahan kelengkapan berupa pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum); dan surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali.
Pelaporan bisa dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB.
Program Tax Amnesty Jilid II ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2022.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com