> >

Jual Beli Emas Lebih Praktis, Simak Syarat Jadi Pedagang Emas Digital

Ekonomi dan bisnis | 18 Januari 2022, 12:01 WIB
Masyarakat kini bisa membeli emas secara digital, dimana emas fisiknya disimpan oleh pedagang sedangkan pembeli mendapatkan sertifikat kepemilikan. (Sumber: Antara )

Aturan Bappebti menyebutkan, setiap pedagang fisik emas digital yang akan melakukan transaksi jual beli emas digital, wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 10.000 gram atau 10 kg.

Sedangkan untuk perdagangan fisik emas digital di bursa berjangka, market maker (peserta) wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 20.000 gram atau 20 kg.

"Emas yang akan diperdagangkan baik melalui pedagang fisik emas digital maupun melalui bursa berjangka ditempatkan pada pengelola tempat penyimpanan yang telah disetujui Bappebti," kata Indrasari.

Baca Juga: Ini Daftar Harga Mobil Murah yang Dapat Diskon PPnBM

Sedangkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi calon pedagang fisik emas digital di antaranya berbentuk badan usaha berbadan hukum (PT), memiliki sistem dan mekanisme transaksi fisik emas digital, memiliki modal sebesar Rp20 miliar, dan mampu mempertahankan modal akhir sebesar Rp16 miliar atau 75 persen dari total pengelolaan emas (mana yang lebih tinggi nilainya).

Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi bursa berjangka yaitu memiliki modal awal sebesar Rp100 miliar, memiliki peraturan dan tata tertib perdagangan emas digital, membentuk komite pasar fisik, memiliki fasilitas perdagangan untuk penyelenggaraan perdagangan emas digital, memiliki sistem pengawasan dan pelaporan, serta mendapat persetujuan Bappebti.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU