Treasury Resmi Kantongi Izin Emas Digital Pertama dari Bappebti
Ekonomi dan bisnis | 14 Januari 2022, 10:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan izin emas digital pertama untuk platform investasi Treasury yang dipegang oleh PT Indonesia Logam Pratama.
"Sertifikat pertama yang dikeluarkan Bappebti tersebut menjadi legitimasi bahwa Treasury adalah aplikasi emas digital yang aman, terjamin, dan bisa diandalkan masyarakat Indonesia," kata Direktur Treasury Yudi dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (14/1/2022).
Adapun pandemi COVID-19 yang juga terjadi di Indonesia telah mempercepat adopsi terhadap penggunaan aplikasi investasi, termasuk emas digital.
Yudi mengatakan jumlah investor emas digital di Treasury hingga akhir Desember 2021 melonjak lebih dari 230 persen jika dibandingkan dengan awal 2020, yang dibarengi dengan peningkatan transaksi sebesar lebih dari dua kali lipat.
Baca Juga: Kisah Kejujuran Ismail, Juru Parkir di Pontianak yang Kembalikan Emas 50 Gram
Sebenarnya bagaimana konsep investasi emas digital? Presiden Komisioner HFX Internasional Sutopo Widodo menjelaskan, pada prinsipnya emas digital sama saja dengan emas fisik. Yang membedakannya adalah cara transaksi dan sistem penyimpanannya.
Jika membeli emas fisik, maka kita akan mendapat emas tersebut sesuai dengan gramasi yang dibeli.
“Sementara untuk emas digital, ketika seseorang membeli emas, perusahaan pengelola platform akan menyimpan emasnya di fasilitas brankas perusahaan. Sementara pembeli hanya mendapat faktur pembelian dan bukti kepemilikan,” tutur Sutopo seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Dengan demikian, pemilik emas digital tak perlu was-was takut kehilangan karena ada jaminan dan lisensi dari pemerintah.
Tapi di satu sisi, Sutopo menyebut hal ini juga menjadi risiko karena sebagai pembeli, kita belum tentu bisa memastikan keberadaan fisik asli emas tersebut.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :