> >

Harga Minyak Goreng Melambung, Pemerintah Sebut CPO, YLKI Curiga Kartel

Ekonomi dan bisnis | 12 Januari 2022, 15:29 WIB
Kenaikan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) jadi salah satu penyebab naiknya harga minyak goreng. (Sumber: KONTAN.CO.ID)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Perdagangan menyatakan, pandemi Covid-19 menjadi penyebab utama harga minyak goreng terus naik. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan, produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) menurun drastis akibat pandemi.

Pandemi juga menyebabkan arus pengiriman barang terganggu. Ditambah lagi menurunnya produksi CPO Malaysia, yang merupakan produsen CPO terbesar kedua di dunia.

"Selain itu, juga rendahnya stok minyak nabati lainnya, seperti adanya krisis energi di Uni Eropa, Tiongkok, dan India yang menyebabkan negara-negara tersebut melakukan peralihan ke minyak nabati. Faktor lainnya, yaitu gangguan logistik selama pandemi Covid-19, seperti berkurangnya jumlah kontainer dan kapal," tutur Oke kepada media, beberapa waktu lalu.

Karena harga CPO sebagai bahan baku naik, maka harga minyak goreng juga terus naik. Oke juga menjelaskan, jika sebagian besar produsen minyak goreng tidak terintegrasi dengan produsen CPO.

Baca Juga: Minyak Goreng Subsidi Rp14.000/Liter Bisa Dibeli Mulai Akhir Pekan Ini, di Mana Saja Mendapatkannya?

"Dengan entitas bisnis yang berbeda, tentunya para produsen minyak goreng dalam negeri harus membeli CPO sesuai dengan harga pasar lelang dalam negeri, yaitu harga lelang KPBN Dumai yang juga terkorelasi dengan harga pasar internasional," kata Oke.

"Akibatnya, apabila terjadi kenaikan harga CPO internasional, maka harga CPO di dalam negeri juga turut menyesuaikan harga internasional," lanjutnya.

Namun, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) punya pandangan lain, soal penyebab naiknya harga minyak goreng. YLKI menduga ada praktik kartel di balik hal itu.

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, para produsen kompak menaikkan harga dengan dalih menyesuaikan dengan harga minyak sawit di pasar global.

Baca Juga: Pemerintah Malaysia Subsidi Minyak Goreng, Harganya Cuma Rp8.500/Kg

"Saya curiga ada praktek kartel atau oligopoli. Dalam UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Tulus kepada Kompas TV, Rabu (12/1/2022).

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU