Soal Kebijakan Larangan Ekspor Batu Bara, Sri Mulyani: Pilihan yang Sangat Sulit
Kebijakan | 4 Januari 2022, 12:11 WIB"Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1 persen," ujar Ridwan.
Ridwan mengungkapkan, larangan ekspor berlaku sementara, yaitu hingga 31 Januari 2022, untuk menghindari pemadaman terhadap 10 juta pelanggan PLN. Larangan akan dicabut saat pasokan batu bara pembangkit sudah normal. Evaluasi akan dilakukan setelah 5 Januari 2022.
"Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam," ujarnya.
Baca Juga: PLN Jamin Keandalan Listrik dengan Dukungan Larangan Ekspor Batu Bara
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV