PLN Jamin Keandalan Listrik dengan Dukungan Larangan Ekspor Batu Bara
Kebijakan | 2 Januari 2022, 06:10 WIBSebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor batu bara selama satu bulan untuk bulan Januari 2022.
Pelarangan ekspor ini disebabkan rendahnya cadangan batu bara di berbagai pembangkit listrik domestik, hingga memicu kekhawatiran dapat menyebabkan pemadaman yang meluas.
"Kenapa semua orang dilarang mengekspor? Itu di luar kita dan sifatnya sementara. Kalau larangan itu tidak ditegakkan, hampir 20 pembangkit listrik dengan daya 10.850 megawatt akan padam," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin, dalam sebuah pernyataan yang dilansir Straits Times, Sabtu (1/1/2022).
Baca Juga: Kadin Sebut Larangan Ekspor Batu Bara Akan Memperburuk Citra Pemerintah dalam Berbisnis
"Jika tindakan strategis tidak diambil, mungkin akan terjadi pemadaman listrik yang meluas."
Ridwan menjelaskan, pasokan ke pembangkit listrik setiap bulan ada di bawah Domestic Market Obligation (DMO), sehingga pada akhir tahun 2021 ada defisit stok batu bara.
Namun dia memastikan, larangan ekspor batu bara akan dievaluasi setelah 5 Januari 2022.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Antara/Strait Times