> >

Catat Ya, 4 Aturan PPh Terbaru Berlaku Mulai 1 Januari 2022

Kebijakan | 31 Desember 2021, 12:29 WIB
Ilustrasi layanan pajak. Aturan terkait Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU HPP mulai berlaku 1 Januari 2022 (31/12/2021). (Sumber: Kementerian Keuangan )

Ketiga, UMKM yang penghasilan kotornya (bruto) maksimal Rp500 juta per tahun, tidak dikenakan PPh.

Keempat, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang memberikan tarif PPh rendah kepada wajib pajak yang ikut program itu.

Baca Juga: Tarif Tol Surabaya-Gresik Naik Mulai 3 Januari 2022, Ini Besarannya

Mengutip dari Kontan.co.id, Jumat (31/12), kebijakan I yakni untuk WP peserta tax amnesty 2016/2017 lalu yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 saat mengikuti pengampunan pajak kala itu.

Kebijakan ini berlaku untuk WP Badan maupun WP orang pribadi.

Kebijakan II yakni untuk WP orang pribadi atas harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Tarif PPh Final yang ditawarkan pemerintah dalam Kebijakan I berkisar 6 persen-11 persen dan Kebijakan II yakni 12 persen-18 persen.

Besaran tarif PPh ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif PPh OP tertinggi yang berlaku awal tahun depan yang mencapai 35 persen.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU