Ridwan Kamil Tetapkan UMK Jabar Naik 5 Persen, tapi Ada Syaratnya
Ekonomi dan bisnis | 30 Desember 2021, 11:41 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 di wilayahnya, dibagi berdasarkan masa kerja buruh.
Hal itu diumumkan Ridwan Kamil lewat akun instagram pribadinya, @ridwankamil, dikutip Kamis (30/12/2021).
"Menerima perwakilan buruh yang ke-3 kali. Jawa Barat memberikan solusi tanpa harus pemimpin daerah melanggar konstitusi dan melanggar PP 36 Tahun 2021," kata pria yang biasa disapa Kang Emil itu.
Ia menjelaskan, UMK untuk 2022 tetap mengikuti PP-36 2021, yang mengatur upah bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Jumlah buruh di zona ini hanyalah 5 persen dari total 10 juta buruh di Jawa Barat. PP36 mengatur kenaikannya berkisar 0 persen - 1,72 persen.
Kang Emil melanjutkan, untuk buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, tidak diatur rumusnya oleh PP36.
Jumlah buruhnya 95 persen dari total 10 juta buruh Jawa Barat. Upahnya bersifat skalatis dan sesuai persetujuan masing- perusahaan. Dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Anies Tak Ikuti PP 36/2021 Soal UMP, tapi Beri Sanksi Perusahaan yang Langgar Aturannya
"Kenaikannya diputuskan berkisar 3,27 persen - 5 persen," ujar Kang Emil.
"Semoga ini menjadi kemaslahatan bagi buruh dan pengusaha dan kondusivitas kebangkitan ekonomi 2022," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau seluruh perusahaan untuk menerapkan struktur pengupahan berdasarkan skala, sehingga pekerja mendapatkan gaji yang layak sesuai masa kerjanya.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah terus mendorong implementasi struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan.
“Pemerintah wajib memediasi perusahaan/pemberi kerja untuk segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah, dan melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan,” kata Putri seperti dikutip dari laman resmi Kemenaker, Jumat (24/12/2021).
Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah
Sumber :