Pekerja Pertamina Sempat Mau Mogok, Pekerja SPBU: Banyak-Banyak Bersyukur
Ekonomi dan bisnis | 29 Desember 2021, 10:21 WIBBaca Juga: Penerimaan Lampaui Target, Pegawai Pajak Bisa Dapat Tunjangan Hingga Rp117 Juta
Sebelumnya, FSPPB menyatakan sudah mencabut surat pemberitahuan mogok kerja nasional yang sempat mereka layangkan pada 17 Desember 2021.
"Tertanggal 28 Desember 2021 dengan disaksikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dengan ini disampaikan bahwa FSPPB menyampaikan pencabutan surat Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH tanggal 17 Desember 2021 perihal pemberitahuan mogok kerja," demikian pernyataan yang tertuang dalam surat pencabutan mogok kerja tersebut.
Mogok kerja yang tadinya akan digelar pada hari ini, batal dilakukan karena Direksi Pertamina dan FSPPB sudah menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama. Yaitu kedua belah pihak sepakat memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif serta produktif; adanya perjanjian penyesuaian gaji karena sejak tahun 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mendapatkan kenaikan gaji.
Baca Juga: Larangan Terbang Dicabut, Boeing 737 MAX Boleh Kembali Mengudara di Indonesia
Kementerian Ketenagakerjaan akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan terkait kesepakatan penyesuaian gaji tersebut.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan gaji 2021 dan 2022 akan diterapkan mulai April 2022.
Kesepakatan selanjutnya adalah pemberian kebebasan kepada FSPPB dalam mengekspresikan keinginan mereka dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com