> >

Ikut Tax Amnesty Jilid 2, Harta Tidak Bisa Dijadikan Penyelidikan Pidana

Kebijakan | 27 Desember 2021, 13:16 WIB
Ilustrasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS). (Sumber: Ditjen Pajak Kemenkeu)

Ia menambahkan, untuk mengikuti program PPS ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Yakni:

a. tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020
b. tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak
pidana di bidang perpajakan.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU