UKM Dominasi Penggunaan Jasa Pengiriman, Geser Posisi Industri Besar
Ekonomi dan bisnis | 27 Desember 2021, 08:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Perilaku masyarakat yang kini lebih sering belanja online, mengubah banyak sektor usaha. Salah satunya adalah usaha pengiriman barang atau logistik. Perusahaan layanan pengiriman Indah Logistik Cargo mengakui, saat ini pangsa pemakai jasa pengiriman paket telah bergeser dari pabrik atau industri ke UKM.
Melihat fenomena tersebut, CEO Indah Logistik Cargo Arisal Aziz pihaknya tak mau ketinggalan ikut mengambil peluang ini.
"Kita juga sedang membangun ekosistem di mall dunia maya. Jika kita mau bertahan di perusahaan ekspedisi paket ini, kita harus kuasai arus keluar masuk barang. Dan itu ada di mall dunia maya," kata Arisal seperti dikutip dari Antara, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: Pertamina Pastikan Tidak Ada Pemotongan Gaji Karyawan, Semua Benefit Pekerja Masih Normal
Selama ini, Indah Logistik Cargo dikenal sebagai perusahaan yang melayani pengiriman barang dalam jumlah besar. Namun kini perseroan telah berani melayani paket kecil, bahkan di bawah 1 kilogram, sesuai kebutuhan konsumen yang kini memesan langsung dari produsen secara daring.
"Konsumen kita dulunya berbelanja di mall atau grosir, yang berhubungan dengan home industry. Perajin di Tasik misalnya, dulu harus menaruh barang terlebih dahulu di Tanah Abang, toko atau mall, baru dijual. Sekarang, sudah tidak lagi. Dari Tasik, langsung ke pembeli," ujar Arisal.
Baca Juga: Tol Becakayu Dibangun Sejak 1996, Luhut: Kita Mau Tuntaskan
Indah Logistik Cargo juga mulai berekspansi pasar ke luar negeri. Lewat kantor cabang yang mereka miliki di Malaysia, saat ini pihaknya akan melebarkan sayap di pasar Asia Tenggara hingga Timur Tengah.
"Kita akan menjajaki Arab, Singapura, China, sampai Eropa. Kita sudah dapat channel dari luar, untuk melayani kiriman dari Indonesia ke luar negeri, dan sebaliknya. Kita sudah didukung izin dan surat menyurat, dengan kata lain bisa melayani ekspor dan impor," tutur Arisal.
Baca Juga: Kemenaker: UMP Hanya untuk Pekerja yang Belum Genap 1 Tahun Bekerja
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara