Mengkhawatirkan, Kemen ESDM Ungkap Masih Ada Ribuan Sumur Minyak Ilegal di Indonesia
Kebijakan | 23 Desember 2021, 19:26 WIBTerkait itu, ia mengingatkan, penertiban/penegakan hukum terhadap praktik pengeboran sumur minyak ilegal harus tetap memperhatikan potensi dampak sosial yang ditimbulkan agar tidak memunculkan persoalan baru.
Kedua pendekatan itu perlu disertai edukasi kepada masyarakat seputar dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan minyak ilegal. Di sisi lain, upaya penertiban di hulu perlu dibarengi penertiban bisnis hilir ilegal.
“Pengangkutan, penampungan dan penyulingan minyak ilegal harus dilarang,” tegas Ngatijan.
Saat ini,pPemerintah sedang menyusun revisi Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Namun, Tutuka menyebut, beleid ini hanya mengatur definisi sumur tua, belum mengatur sumur pengelolaan masyarakat.
Baca Juga: Sengkarut Tambang Minyak Ilegal, Gubernur Sumsel: Pasarnya Memang Ada
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV