> >

Satgas BLBI Bukukan Penerimaan Uang Rp313 M dan Sita 13 Juta Meter Persegi Aset Obligor/Debitur

Ekonomi dan bisnis | 23 Desember 2021, 15:09 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan capaian kerja Satgas BLBI, yang telah menyetor RP313 miliar ke kas negara dan menyita lebih dari 13 juta meter persegi aset tanah serta bangunan milik obligor-debitur BLBI hingga 23 Desember 2021. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kementerian Keuangan )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, Satgas BLBI telah membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sejumlah Rp. 313.945.930.844,50.

Penerimaan itu berasal dari pemanggilan dan penagihan kepada obligor dan debitur prioritas Satgas BLBI, untuk tahap pertama.

"Satgas akan terus memastikan pengembalian hak tagih negara lewat sejumlah upaya hukum. Mulai dari pemblokiran, penyitaan aset debitur dan obligor," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (23/12/2021).

"Sanksi administratif dan keperdataan juga akan ada, jika tiba saatnya nanti dan tidak menutup kemungkinan akan ada tuntutan hukum atas penggelapan aset BLBI," lanjutnya.

Baca Juga: Premium dan Pertalite Akan Dihapus, SPBU Hanya Jual Pertamax

Berikut rincian PNBP yang berasal dari hak tagih BLBI:
a. Pencairan escrow account obligor Kaharudin Ongko di Bank Danamon dengan nilai sebesar Rp.664.974.593,50 dan 7.637.606 dollar AS
b. Pembayaran obligor/debitur prioritas Satgas BLBI dengan nilai sebesar Rp.172.619.040.001
c. Penjualan Lelang aset jaminan dengan nilai sebesar Rp.30.781.330.000

Sedangkan dalam bentuk penguasaan fisik aset, baik aset properti eks BLBI maupun penyerahan barang jaminan dari obligor/debitur, aset yang berhasil dikuasai oleh Satgas seluas 8.329.412,346 m2 dan 4.794.202 m2 (khusus aset Texmaco).

Berikut rinciannya:
a. Pemblokiran aset obligor Trijono Gondokusumo (9 bidang tanah dan saham
di 24 perusahaan) dan Kaharudin Ongko (339 bidang tanah).
b. Permohonan balik nama sertifikat aset properti atas nama Pemerintah RI sejumlah 335 sertifikat dan perpanjang hak tanah atas aset properti kepada Kantor Pertanahan sejumlah 543 sertifikat.
c. Penguasaan fisik aset properti melalui pemasangan plang di lokasi sebagai
berikut:

1) Aset yang terletak di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang seluas 251.992 m2 pada tanggal 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Harga Telur Capai Rp30.000/Kg, Warga: Makan Tempe Aja, Dapat Sepanci

2) Aset yang terletak di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan seluas seluas 3.295 m2 pada tanggal 27 Agustus 2021.

3) Aset yang terletak di Jalan Bukit Raya Km. 10, Gg. Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sail - Bukit Raya seluas seluas 15.785 m2 dan 15.708 m2 pada tanggal 27 Agustus 2021.

4) Aset yang terletak di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga,
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas seluas 5.004.420 m2 pada tanggal 27 Agustus 2021.

5) Aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas ±26.928,97 m2 pada tanggal 9 September 2021.

6) Aset yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan seluas 2.020 m2 pada tanggal 9 September 2021.

Baca Juga: Sri Mulyani: Negara Dipimpin Perempuan Kondisinya Lebih Baik Saat Pandemi

d. Penyitaan, pemasangan plang, dan penilaian dalam rangka lelang atas 4 aset tanah yang merupakan barang jaminan PT Timor Putra Nasional.

Keempat aset tersebut adalah:
1) Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
2) Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
3) Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
4) Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Baca Juga: Sebanyak 1,6 Juta ASN Tenaga Pelaksana akan Dipangkas, Ini Penjelasan Menpan RB Tjahjo Kumolo

e. Penyerahan jaminan tanah debitur PT Lucky Star Navigation Corp yang berlokasi di Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara dengan total luas 1.079.538 m2.
f.Penyerahan jaminan obligor Trijono Gondokusumo yang berlokasi di Jonggol, Kabupaten Bogor atas 22 sertifikat dan 70 girik tanah seluas 580.000 m2.
g. Penyerahan jaminan obligor Santoso Sumali yang berlokasi di Kedoya Selatan, Jakarta atas 2 SHGB tanah seluas 848 m2 dan berlokasi di Dompu, NTB atas 1 SHGB tanah seluas 100.000 m2.

3. Guna menunjang tugas dan fungsi pemerintahan, Satgas telah berhasil melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah atas aset-aset eks BLBI kepada 8 Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Kota Bogor dengan total luas 443.970 m2 dan nilai Rp 1.149.894.359.449,00

"Selanjutnya, Satgas juga telah melakukan penagihan tahap kedua terhadap 8
obligor BLBI," ucap Mahfud.

"Perkembangan hingga saat ini, dari upaya penagihan tahap kedua tersebut Satgas telah berhasil memperoleh aset jaminan salah satu obligor (SS) yang berlokasi di Jakarta Barat dan Dompu, NTB dengan total luas 100.848 m2," tambahnya.
 

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU