Premium dan Pertalite Akan Dihapus, SPBU Hanya Jual Pertamax
Kebijakan | 23 Desember 2021, 13:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pertamina telah menyiapkan strategi jangka panjang terkait penghapusan Premium, penggunaan Pertalite, yang juga akan digantikan Pertamax. Hal ini sejalan dengan misi pemerintah menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.
Mengutip dari Kontan.co.id yang mendapat dokumen risalah rapat kerja DPR dengan Pertamina, Kamis (23/12/2021), strategi penghapusan itu merupakan penyederhanaan varian produk dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Permen KLHK tersebut, pemerintah menetapkan BBM tipe euro 4 atau setara BBM oktan 91 ke atas mulai tahun 2019 secara bertahap hingga 2021. Adapun yang kadar oktannya di bawah 91 atau masuk standar euro 2 saat ini adalah Premium dan Pertalite.
Baca Juga: Harga Telur Capai Rp30.000/Kg, Warga: Makan Tempe Aja, Dapat Sepanci
Tahap pertama penghapusan Premium adalah pengurangan penggunaannya, disertai dengan edukasi dan kampanye untuk mendorong konsumen menggunakan BBM Ron 90 ke atas.
Tahap kedua, pengurangan bensin Premium dan Pertalite di SPBU disertai dengan edukasi dan kampanye untuk mendorong menggunakan BBM RON 90 ke atas.
Ketiga, penyederhanaan produk yang dijual di SPBU hanya menjadi 2 varian. Yakni BBM RON 91/92 (Pertamax) dan BBM RON 95 (Petamax Turbo).
Hingga tahun 2021, penggunaan Premium dan Pertalite terus meningkat. Untuk Premium, tahun 2018 secara nasional mencapai 31,3 persen dari konsumsi BBM secara nasional. Pada tahun 2019 konsumsi naik menjadi 33,3 persen dari penggunaan secara nasional.
Baca Juga: Pengumuman! Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Mulai 26 Desember 2021, Ini Besarannya
Untuk Pertalite, tahun 2018 mencapai 52,4 persen secara nasional, meningkat di tahun 2019 menjadi 56,3 persen secara nasional.
Sampai saat ini, Pertamina juga masih menyediakan dan menyalurkan bensin Premium dan Pertalite di SPBU. Karena penugasan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kontan.co.id