> >

Alasan Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta Jadi 5,1 Persen

Kebijakan | 21 Desember 2021, 07:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk di antara massa serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang unjuk rasa di Balai Kota, Senin (29/11/2021). (Sumber: (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menerangkan alasannya merevisi kenaikan UMP Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

Kata Anies, kenaikan itu perlu dilakukan karena menurutnya saat ini kondisi ekonomi sudah semakin baik dibanding tahun lalu. 

Bahkan, ia menyebut di tahun 2020 saat kondisi ekonomi sangat berat akibat pandemi Covid-19, UMP Jakarta naik sebesar 3,3 persen.

"Tahun lalu yang sulit saja itu (kenaikan UMP) 3,3 persen. Tahun ini ekonomi sudah bergerak, masa kami masih mengatakan 0,8 persen itu sebagai angka yang pas, ini akal sehat aja nih," kata Anies kepada wartawan, Senin (20/12/2021).

Oleh karena itu, Anies meminta agar semua pihak objektif melihat revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen. 

"Jadi saya ingin sampaikan ke semua, cobalah objektif," kata Anies.

Baca Juga: Perusahaan Besar Dukung Kenaikan UMP DKI Jakarta, Said Iqbal: Mereka Justru Sayangkan Sikap Apindo  

Anies menganggap besaran kenaikkan UMP menggunakan formula yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja mengganggu rasa keadilan. 

"Tahun ini ketika kami gunakan formula yang digunakan oleh Kementerian Tenaga Kerja ke luarnya (kenaikan UMP) 0,8 persen. Bayangkan, kondisi ekonomi sudah lebih baik pakai formula malah keluarganya angka 0,8 persen, kan itu mengganggu rasa keadilan bukan? Sederhana sekali," kata Anies. 

Dari itu, pihaknya mengkaji ulang terkait kenaikkan UMP sehingga muncul angka 5,1 persen. 

"Karena itulah kami kaji sehingga akhirnya keluar angka itu tadi dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dari situ kemudian keluar angka 5,1 persen," ujarnya. 

Namun, ia mengaku terpaksa mengeluarkan keputusan terlebih dahulu karena ada ketentuan pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan bahwa besaran kenaikan UMP harus dirilis maksimal pada 21 November 2021. 

"Kami harus tetapkan karena ada ketentuan tanggal tersebut harus ditetapkan, tapi saya sampaikan surat (kepada Kemenaker) bahwa formulanya ini nggak cocok," kata Anies. 

Ia berharap, semua pihak dapat melihat keputusan ini secara bijaksana demi kebaikan bersama. 

"Kami harap ini bisa dilihat secara bijaksana demi kebaikan semuanya. Di satu sisi tidak setinggi biasanya, di mana biasanya 8,6 persen, tapi tidak rendah seperti di tahun sebelumnya," kata Anies.

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU