> >

Apindo Imbau Perusahaan di Jakarta Tidak Terapkan Revisi UMP

Ekonomi dan bisnis | 20 Desember 2021, 13:34 WIB
Apindo dan Kadin DKI Jakarta menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar aturan karena merevisi kenaikan UMP 2021. Pengusaha akan menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (20/12/2021). (Sumber: Kompas.tv/Dina Karina )

"Ini strong message ya dari kita. Bahwa pemerintah DKI Jakarta melanggar aturan. Kalau ada pelanggaran itu nanti akan jadi catatan, apalagi kalau mau nyapres," tegasnya.

Menurut Hariyadi, UMP adalah jaring pengaman sosial yang diberikan kepada pegawai baru yang belum berpengalaman atau dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

"Kalau UMP dijadikan patokan upah rata-rata, kasihan tenaga kerja yang baru. Karena perusahaan pasti pilih yang berpengalaman," tandas Hariyadi.

Baca Juga: Anies Resmi Revisi Kenaikan UMP Jadi 5,1 Persen Atau Senilai Rp 225 Ribu

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Sabtu (18/12/2021), merevisi besaran kenaikan UMP 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

Sehingga UMP 2022 DKI Jakarta naik Rp225.667 menjadi Rp4.641.854.

Perhitungan kenaikan tersebut mengacu pada variabel yang berbeda dengan aturan pengupahan turunan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU